Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2016

5 Jenis Status Kepemilikan Tanah

Sebelum membeli tanah kita harus melihat status kepemilikan tanah. ada beberapa tanah yang ketika kita miliki tidak dapat dijual lagi karena setelah di daftarkan ke notaris jual beli dan balik nama tidak bisa dilakukan. Berikut ini adalah 5 jenis status kepemilikan tanah: 1.Tanah hak milik Tanah Hak milik yang paling aman dari berbagai aspek. tetapi tetap harus diperhatikan apakah kepemilikan tanah tersebut bermasalah atau tidak. agar lebih cepat kita bisa melakukan tes tanah dengan cara memasang palang dijual di tanah tersebut dengan seizin pemilik tanah tersebut 2. Tanah hak guna bangunan Status tanah ini sama dengan hak milik tetapi kepemilikannya dibatasi dengan tempo waktu tertentu. meski bisa diperpanjang secara otomatis, tetpai lebih baik kita meningkatkan status SHGB ke SHM. untuk perubahan status dari sertifikat HGB ke HM bisa dilakukan bila sertifikat tersebut sudah menjadi milik pribadi 3. Tanah Negara Sama seperti tanah kas desa, tanah milik negara tidak dapat dim

TIPS JUAL BELI TANAH KAVELING

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anda membeli tanah Kaveling: 1.       Periksa bukti kepemilikan tanah Apabila bidang tanah kaveling merupakan pecahan dari satu atau beberapa setifikat tanah, harus diperhatikan apakah sertifikat tanah masih berupa Hak Guna Bangungn atau Sertifikat Hak Milik. Jika masih berupa HGB, tanyakan pada pihak developer atau penjual , kapan berakkhirnya masa hak guna bangunannya dan siapa yang aan meanggung biaya peningkatan ke SHM nya Untuk tanah yang berasal dari tanah girik, sebaiknya sebagai pembeli memastikan hal berikut ini: 1.       Pastikan bahwa girik yang akan dibeli , jelas asal usul pemiliknya 2.       Mintalah bukti pembayaran pbb yang terbaru, agar lebih yakin mintalah dari beberapa tahun lalu untuk memastikan girik yang hendak dibeli asli atau tidak (jelas pemilik sebelumnya) 3.       Mintalah surat keterangan tambahan dari penjual dan aparat pemerintahan setempat (kelurahan dan kecamatan), surat keteran