Sebelum membeli tanah kita harus melihat status kepemilikan tanah. ada beberapa tanah yang ketika kita miliki tidak dapat dijual lagi karena setelah di daftarkan ke notaris jual beli dan balik nama tidak bisa dilakukan. Berikut ini adalah 5 jenis status kepemilikan tanah: 1.Tanah hak milik Tanah Hak milik yang paling aman dari berbagai aspek. tetapi tetap harus diperhatikan apakah kepemilikan tanah tersebut bermasalah atau tidak. agar lebih cepat kita bisa melakukan tes tanah dengan cara memasang palang dijual di tanah tersebut dengan seizin pemilik tanah tersebut 2. Tanah hak guna bangunan Status tanah ini sama dengan hak milik tetapi kepemilikannya dibatasi dengan tempo waktu tertentu. meski bisa diperpanjang secara otomatis, tetpai lebih baik kita meningkatkan status SHGB ke SHM. untuk perubahan status dari sertifikat HGB ke HM bisa dilakukan bila sertifikat tersebut sudah menjadi milik pribadi 3. Tanah Negara Sama seperti tanah kas desa, tanah milik negara tidak dapat dim
This is my journey, I hope it is inspired enough for you to read