1.Tanah hak milik
Tanah Hak milik yang paling aman dari berbagai aspek. tetapi tetap harus diperhatikan apakah kepemilikan tanah tersebut bermasalah atau tidak. agar lebih cepat kita bisa melakukan tes tanah dengan cara memasang palang dijual di tanah tersebut dengan seizin pemilik tanah tersebut
2. Tanah hak guna bangunan
Status tanah ini sama dengan hak milik tetapi kepemilikannya dibatasi dengan tempo waktu tertentu. meski bisa diperpanjang secara otomatis, tetpai lebih baik kita meningkatkan status SHGB ke SHM. untuk perubahan status dari sertifikat HGB ke HM bisa dilakukan bila sertifikat tersebut sudah menjadi milik pribadi
3. Tanah Negara
Sama seperti tanah kas desa, tanah milik negara tidak dapat dimiliki untuk kepentingan pribadi.
4. Tanah Kas Desa
Tanah kas desa tidak dapat diperjual belikan karena merupakan tanah milik desa. transaksi hanya bisa dilakukan dengan metode tukar guling dengan tanah lain.
5. Tanah Letter C/ Girik/ Rinci
Status tanah letter c belum memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh BPN. bukti kepemilikan hanya dikeluarkan oleh kantor desa setempat. satus tanah letter c masih tergolong aman selama jelas asal-usul pemilik. yang harus diperhatikan adalah ketertiban administrasi desa atau wilayah kabupaten kota tersebut, dan pengecekan lokasi. lebih baik tanyakan kepada tetangga sekitar mengenai riwayat tanah tersebut. proses peningkatan sertifikat letter c menjadi Sertifikat Hak Milik bisanya memakan waktu s.d. 1 tahun lamanya
Komentar
Posting Komentar