Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2016

PELAJARI 6 TIPS INI, SEBELUM MENGAJUKAN KPR !

Memiliki rumah  adalah impian setiap keluarga. Dengan adanya kenaikan harga properti, dirasakan semakin sulit memiliki hunian impian dengan membayar secara tunai. Untuk itu, diperlukan upaya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar harapan memiliki rumah dapat dipenuhi. Sebagai pemberi kredit , bank akan melakukan seleksi yang ketat terkait dengan profil debitur, jika dirasa tidak layak bank tidak akan memberikan pinjaman. Jika bank sudah mengeluarkan surat reject diperlukan kurang lebih 1 tahun untuk mencoba lagi di bank yang sama. Memang sekarang banyak bank yang bisa memberikan fasilitass KPR, tetapi tidak semua bank memiliki promo yang menarik seperti bunga yang rendah, masa fix yang lama, subsidi biaya KPR, dan tenor peminjaman yang lama. Untuk itu, persiapkan profil diri sebaik mungkin sebelum mencoba mengajukan berkas permohonan kredit KPR. Berikut adalah tips-nya: 1.       Usia Usia menentukan jangka waktu pengajuan KPR. Kebanyakan Bank dapat memberi kredit den

Resiko Jual Beli Properti dengan Developer. (Part 2)

Lanjutan... I.        Permohonan KPR ditolak, booking fee hangus Pembayaran booking fee/ uang tanda jadi adakalanya berjumlah besar sebagai bentuk keseriusan dari pembeli. Setelah membayarkan uang tanda jadi, pembeli berhak memilih kaveling dan developer berkewajiban memblokir kaveling tersebut. Dengan memblokir kaveling tersebut, developer merasa dirugikan apabila pembeli tiba-tiba membatalkan pembelian dengan alasan pengajuan KPR tidak disetujui atau karena alasan yang lain. Dengan alasan itulah developer menghanguskan uang tanda jadi/ booking fee apabila permohonan KPR ditolak Secara hukum hangusnya booking fee merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1488 KUHP Perdata, UU Perlindungan konsumen Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen J.       Pembeli membatalkan jual beli Sesuai ketentuan Keputusan Menteri Negara Parumahan Rakyat No: 09/KPTS/M/1995 tentang pedoman pengikatan jual beli. Ada beberapa

Resiko Jual Beli Properti dengan Developer. (Part 1)

Seperti yang kita ketahui, memiliki rumah merupakan salah satu kebutuhan yang utama. Dilihat dari nilainya yang tinggi dapat disimpulkan, membeli rumah adalah pembelanjaan yang paling besar seumur hidup manusia. Karena alasan tersebut banyak pelaku usaha yang bergerak dibidang properti seperti agent property, kontraktor, arsitek, investor properti maupun pengembang properti/ developer. Menjadi developer adalah tingkat yang paling kompleks diantara beragam model profesi di bidang properti oleh sebab itu banyak orang atau badan usaha yang berambisi untuk menjadi developer yang sukses. sayangnya seringkali ambisi tersebut tidak diimbangi dengan kualitas, persiapan yang cukup, serta komitmen yang baik kepada pembeli. Berikut ini beberapa Resiko yang mungkin terjadi ketika kita membeli rumah dari developer properti Secara umum ada 3 tahap permasalahan: 1. Masalah tahap pra-transaksi:      a. Keraguan konsumen akan kebenaran iklan/brosur perumahan      b. Ketidaklengkapan