Seperti yang kita ketahui, memiliki rumah merupakan salah satu kebutuhan yang utama. Dilihat dari nilainya yang tinggi dapat disimpulkan, membeli rumah adalah pembelanjaan yang paling besar seumur hidup manusia. Karena alasan tersebut banyak pelaku usaha yang bergerak dibidang properti seperti agent property, kontraktor, arsitek, investor properti maupun pengembang properti/ developer. Menjadi developer adalah tingkat yang paling kompleks diantara beragam model profesi di bidang properti oleh sebab itu banyak orang atau badan usaha yang berambisi untuk menjadi developer yang sukses. sayangnya seringkali ambisi tersebut tidak diimbangi dengan kualitas, persiapan yang cukup, serta komitmen yang baik kepada pembeli. Berikut ini beberapa Resiko yang mungkin terjadi ketika kita membeli rumah dari developer properti
Secara umum ada 3 tahap permasalahan:
1. Masalah tahap pra-transaksi:
a. Keraguan konsumen akan kebenaran iklan/brosur perumahan
b. Ketidaklengkapan dokumen administrasi pada produk yang ditawarkan developer
2. Masalah tahap transaksi
a. Tidak adanya kesempatan bagi konsumen untuk mempelajari materi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
b. Tidak adanya keseimbangan materi yang diatur secara detail dalam surat pemesanan rumah
c. Tidak adaanya kesempatan bagi konsumen untuk mengutarakan kebertan terhadap materi PPJB
3. Masalah tahap pasca transaksi
a. Ketidak sesuaian kualitas dan spesifikasi rumah sesuai yang tertera dalam PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli)
b. Waktu serah terima terlambat
c. Fasilitas umum yang dijanjikan tidak terbangun
d. Keterlambatan penyerahan sertifikat ketika konsumen seudah melunasi pembayaran rumah
Dengan adanya berbagai persoalan atau kasus yang muncul dalam pembelian rumah/apartemen anatara konsumen dan developer, sebaiknya konsumen memperhatikan hal-hal berikut
1. Tahap Pratransaksi
a. Cari informasi sebanyak mungkin tentang properti yang akan dibeli
b. Kritis terhadap iklan /brosur pada saat diterangkan jika perlu buktikan kebenaran info tersebut
c. Simpan iklan tersebut , untuk bukti apabila di kemudian hari developer ingkar janji
d. Periksa kelengkapan dokumen administrasi prosuk properti yang ditawarkan developer, seperti:
1. SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah),
2. Nomor Sertifikat Tanah
3. Surat Izin Mendirikan Banungan (IMB)
4. Surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
Secara umum ada 3 tahap permasalahan:
1. Masalah tahap pra-transaksi:
a. Keraguan konsumen akan kebenaran iklan/brosur perumahan
b. Ketidaklengkapan dokumen administrasi pada produk yang ditawarkan developer
2. Masalah tahap transaksi
a. Tidak adanya kesempatan bagi konsumen untuk mempelajari materi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
b. Tidak adanya keseimbangan materi yang diatur secara detail dalam surat pemesanan rumah
c. Tidak adaanya kesempatan bagi konsumen untuk mengutarakan kebertan terhadap materi PPJB
3. Masalah tahap pasca transaksi
a. Ketidak sesuaian kualitas dan spesifikasi rumah sesuai yang tertera dalam PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli)
b. Waktu serah terima terlambat
c. Fasilitas umum yang dijanjikan tidak terbangun
d. Keterlambatan penyerahan sertifikat ketika konsumen seudah melunasi pembayaran rumah
Dengan adanya berbagai persoalan atau kasus yang muncul dalam pembelian rumah/apartemen anatara konsumen dan developer, sebaiknya konsumen memperhatikan hal-hal berikut
1. Tahap Pratransaksi
a. Cari informasi sebanyak mungkin tentang properti yang akan dibeli
b. Kritis terhadap iklan /brosur pada saat diterangkan jika perlu buktikan kebenaran info tersebut
c. Simpan iklan tersebut , untuk bukti apabila di kemudian hari developer ingkar janji
d. Periksa kelengkapan dokumen administrasi prosuk properti yang ditawarkan developer, seperti:
1. SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah),
2. Nomor Sertifikat Tanah
3. Surat Izin Mendirikan Banungan (IMB)
4. Surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
2. Tahap
Transaksi
a.
Pastikan
memahami isi PPJB sebelum menandatanganinya
3. Tahap
Purnatransaksi
a.
Periksa
dengan teliti kondisi rumah sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Apabilan
pembayaran/cicilan properti anda telah lunas, minta sertifikat pecahan sebagai
bukti kepemilikan atas tanah dan rumah kepada developer
Berdasaran hal-hal tersebut diatas,
dalam membeli rumah konsumen harus kritis. Selanjutnya, akan diuraikan beberapa
permasalahan khusus turunan dari
3 permasalah umum diatas
A.
Modus penipuan atas nama developer
Penipuan yang mengatas namakan developer bertujuan untuk
mendapatkan uang muka pembeli. Setelah uang muka terbayarkan pelaku tidak
diketahui keberadaan. Pelaku penipuan bisa personal sebagai marketing atau agen
maupun badan usaha.
Penipuan yang dilakukan badan usaha seringkali dilakukan
dengan skala yang besar. Tak tanggung-tanggung,
pelaku biasanya juga mengadakan pameran di mall- mall, membuat maket,
mempersiapkan lahan, dan memasang palang izin dari Dinas setempat.
Agar terhindar dari penipuan atas nama developer, berikut
tipsnya:
1.
Pada pameran poperti, tidak perlu mencatat
nama dan nomor HP anda. Cukup ambil brosurnya saja
2.
Pelajari lokasi, tidak perlu menghubungi
nomor yng tercantum pada brosur
3.
Melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan
tanya warga sekitar mengenai kredibilitas developer atau pemilik rumah
4.
Jangan terpancing penjual yang menawarkan transaski
secara cepat, dengan alasan properti tersebut banyak diminati
5.
Waspada terhadap agen atau marketing properti
yang terlalu cepat meminta uang tanda jadi walaupun kecil ominalnya
B.
Perbedaan hak milik tanah dengan hak milik
rumah susun
Seringkali dalam membeli properti apartemen atau RUSUNAMI
pembeli tidak dapat membedakan status sertifikat antara SHM dan SHMRS. SHM (Surat
Hak Milik) adalah kepemilikan yang paling tinggi apabila membeli tanah/
landed house (rumah tapak) sedangkan SHMRS (Sertifikat Hak Milik Ruman
Susun) adalah kepemilikan yang paling tinggi ketika membeli rumah highrise atau
vertical housing.
Vertical housing/ RUSUN memiliki keterbatasan lahan dan fasilitas
bersama. Berbeda dengan landed house dimana ruang terbuka hijau dan fasilitas
dipekarangan rumah bisa dimiliki sendiri selama tertera dalam luasan
sertifikatnya. Sehingga dalam SHMRS ada batasan-batasan yang membuat jual beli
tidak sebebas SHM.
C.
Developer membangun properti di atas tanah
HPL (Hak Pengelolaan)
HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaanya dilimpahkan kepada pemegangnya. Hanya developer yang berbadan
hukum persero yang berhak menjadi pemegang HPL. Di atas tanah HPL dapat
dimohonkan hak-hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat HGB
dapat di SHM kan oleh pembeli.
Sehingga membeli rumah yang berstatus HGB dengan riwayat
pengelolaan diatas tanah HPL tidak menjadi masalah apabila badan hukum
developer adalah Persero
D.
Developer tidak sesuai dengan hak dan
kewajibannya, mengenal hak dan kewajiban developer selaku pelaku usaha
Mengenai tanggung jawab developer selaku pelaku ua=saha,
dalam Undang-Undag Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diatur
khusus dalm Bab IV, mulai pasal 19 sampai dengan pasal 18, memperhatikan
substansi pasal 19 ayat 1 Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
dapat diketahui bahwa tanggung jawab developer sebagai pelaku usaha meliputi:
1.
Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan
2.
Tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran
dan
3.
Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian
konsumrn
E.
Beragam model transaksi dan perjanjian dengan
developer
Secara prinsip. perjanjian dengan developer meliputi :
1.
Surat pemesanan Rumah
Berisi jadwal pembayaran, harga yang harus dibayar, kapan
waktu pelunasan , profil pembeli, unit rumah yang akan dibeli, serta
ketentuan-ketentuan pembatalan dan konsekuensinya. Ditanda tangani setelah uang
tanda jadi diterima developer
2.
PPJB, Perjanjian Perikatan Jual Beli
Berisi ketentuan tanggal serah terima fisik, denda
keterlambatan, spesifikasi bangunan, hak konsumen untuk membatalkan konsumen
jika developer wanprestasi, masa pemeliharaan rumah (biasanya 100 hari setelah
tanggal serah terima), kapan akan dibuatkan AJB yang menggugurkan PPJB. Sifat
perjanjian dibawah tangan/ tidak melalui notaris. Biasanya ditanda tangani setelah
uang muka telah 30% dibayarkan.
3.
PJB, Pengikatan Jual Beli
Secara isi sama seperti PPJB hanya saja PJB dilakukan
apabila pembayaran telah lunas tetapi baik penjual ataupun pembeli belum membayarkan
pajak- pajaknya sehingga belum dapat dilakukan penandatanganan AJB
4.
AJB, Akta Jual Beli
Penerbitan AJB, Akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk
peralihan hak atas tanah dan bangunan. Dilakukan setelah pajak-pajak selesai
dibayarkan. Selanjtnya mengajukan balik nama . sertifikat atas nama penjual
pindah menjadi atas nama pembeli
Sebelum menandatangani perjanjian pastikan developer
sudah mengantongi izin dari Menteri kehakiman, agar perjanjian-perjanjian di
bawah tangan yang akan di sepakati bisa dipertanggung jawabkan
F.
Jadwal serah terima unit
Pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), jadwal serah terima tersebut harus
ditempatkan dalam klausul tersendiri agar jelas terbaca
Biasanya developer akan dikenakan denda per sisa progres
rumah jika terlambat serah terima, tetapi biasanya denda yang dikeluarkan
developer ada batas maximanl misalnya Rp. 5.000.000, sedangkan apabila pembeli
terlambat bayar akan dikenakan denda perhari yang tidak ada batas maximalnya
Jika tidak sepakat dengan jadwal yang ditulis dalam PPJB/
AJB, pembeli berhak merubah isi perjanjian. Dan jika tidak sepakat, pembeli ber
hak membatalkan pembelian dan uang mukaa yang telah masuk dapat diterima 100%
G.
Brosur sebagai janji komitmen developer
Brosur merupakan alat publikasi yang secara hukum
berkekuatan sebagai komitmen pengembang terhadapt pembeli. Apabila pelayanan
tidak sesuai dengan brosur, konsumen dapat menyampaikan kepada pengadilan negri
untuk mengusut keluhan tersebut.
Sebaiknya brosur-brosur dari pengembang disimpan dengan
baik agar dapat menjadi pegangan daam proses serh terima rumah
H.
Risiko membeli rumah indent melalui kredit
KPR
Ada 3 pihak yang berkaitan untung ruginya:
1.
Pembeli
a.
Untung :
pembelian rumah jadi lebih mudah, karena tidak perlu menunggu sampai rumah jadi
baru mengajukan KPR
b.
Rugi :
apabila developer ingkar janji rumah tidak terbangun sedangkan cicilan KPR
mulai jalan, jika tdak terbayar nama pembeli jadi terecord tidak baik di bank
sehingga sulit mengajukan pinjaman lain. Uang muka yang sudah masuk ke konsumen
menjadi sia-sia
2.
Penjual/ developer
a.
Untung :
mendapatkan cash in dari pencairan dana bank sehingga ekspasi proyek menjadi
lebih cepat
b.
Rugi :
dalam perjanjian kpr dengan bank. Terdapat klausul apabila konsumen tidak dapat
membayar kredit sampai dengan 1 tahun developer diwajibkan membeli ulang ruamh
tersebut dari Bank
3.
Perbankan / pendanaan KPR
a.
Untung :
penyaluran kredit rumah rtumbuh lebih cepat dengan proses yang lebih mudah
b.
Rugi :
Bank belum sepenuhnya memegang obyek jaminan, sehingga akan merepotkan jika
developer wanprestrasi. Unit tersebut harus dibeli ulang oleh developer
I.
Permohonan KPR ditolak, booking fee hangus
Bersambung ..... :)
J.
Pembeli membatalkan jual beli
K.
Developer wanprestasi
L.
Developer belum mengantongi izin, properti
sudah diperjual belikan
M. Pembangunan
tidak sesuai siteplan
N.
Developer tidak membangun fasilitas umum dan
fasilitas sosial
O.
Developer tidak mengantongi IMB induk
P.
Jaminan pengembang / developer atas perawatan
unit rumah
Q.
Kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi
R.
Pemecahan sertifikat memakan waktu yang lama
S.
Peningkatan HGB menjadi Hak milik
T.
Over kredit
U.
Developer pailit
V.
Developer hanya menjual kaveling tanah tanpa
bangunan
W. Ukuran
kaveling tidak sesuai sertifikat
Komentar
Posting Komentar