Langsung ke konten utama

Resiko Jual Beli Properti dengan Developer. (Part 2)

Lanjutan...
I.       Permohonan KPR ditolak, booking fee hangus
Pembayaran booking fee/ uang tanda jadi adakalanya berjumlah besar sebagai bentuk keseriusan dari pembeli. Setelah membayarkan uang tanda jadi, pembeli berhak memilih kaveling dan developer berkewajiban memblokir kaveling tersebut. Dengan memblokir kaveling tersebut, developer merasa dirugikan apabila pembeli tiba-tiba membatalkan pembelian dengan alasan pengajuan KPR tidak disetujui atau karena alasan yang lain. Dengan alasan itulah developer menghanguskan uang tanda jadi/ booking fee apabila permohonan KPR ditolak

Secara hukum hangusnya booking fee merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1488 KUHP Perdata, UU Perlindungan konsumen Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen




J.      Pembeli membatalkan jual beli
Sesuai ketentuan Keputusan Menteri Negara Parumahan Rakyat No: 09/KPTS/M/1995 tentang pedoman pengikatan jual beli. Ada beberapa alasan yang diperbolehkan bagi konsumen untuk membtalkan jual beli dengan developer, berikut alasannya:
1.     Pihak penjual tidak dapat menyerahkan bangunan sesuai dengan waktu yang dijanjikan, sementara pembeli sudah menunaikan kewajibannya
2.      Rumah yg di serah terimakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan
3.     Apabila poin 1 dan 2 terjadi maka penjual wajib mengembalikan uang yang diterima ditambah denda, bunga, dan biaya sesuai dengan ketentuan hukum
4.     Pembeli tidak dapat memnuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan
5.     Pembeli tidak dapat membayar angsuran KPR
6.     Pembeli mengundurkan diri karena alaasan apapun
7.     Apabila poin 4,5,6 terjadi:
a.      Jika pembayaran <10%, maka dana sepenuhnya milik penjual
b.     Jika pembayarn > 10%, Maka penjual berhak memottong 10% dari total dana yang sudah dibayarkan pembeli, sisanya wajib dikembalikan

K.   Developer wanprestasi
Wanprestasi dapat berupa:
1.     Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2.     Melaksasnakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.     Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat
4.     Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Jika secara persuasif sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, developer tetap tidak ada itikad baik. Gugatan bisa diajukan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau ke peradilan umum

L.    Developer belum mengantongi izin, properti sudah diperjual belikan
Ada 5 izin minimal yang harus dimiliki oleh developer:
1.     Izin Prinsip
2.     Izin Lokasi
3.     Izin Site Plan
4.     Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)
5.     Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
Guna menghindari kerugian, hindari membeli properti dari developer yang belum memiliki semua izin diatas

M.  Pembangunan tidak sesuai siteplan
Seringkali developer mengadakan perubahan siteplan setelah rumah sudah dibeli bahkan ditempati oleh warga. Hal ini menyesuaikan budget dari developer dan memaksimalkan keuntunga developer. Perjanjian yang dapat dijadikan pegangan pembeli adalah PPJB dan AJB. Pembeli dapat mengajukan gugatan ke BPSK.

Sebaiknya cari developer yang reputasinya baik dan berkonsentrasi untuk memilih rumah yang posisinya bagus seperti:
1.     Jauh dari gardu listrik
2.     Tidak dibawah sutet
3.     Tidak akan tergusur jalan tol
4.     Dll

N.   Developer tidak membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial
Fasum/ fasos merupakan kewajiban pengembang untuk mengadakannya. Minimal menyediakan lahan untuk dibangun sendiri oelh warga. Hal ini tercantum pada :
1.     Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasn Permukiman
2.     Standar Nasional Indonesia (SNI)-03-6981-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan sederhana tidak bersusun di daerah perkotaan
3.     Peraturan Menteri PUN Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasn Perkotaan

Jika pada keyaataannya developer tidak membangun fasum/fasos seperti yang dijanjikan dalam brosur, pembeli dapat menuntut developer dengan gugatan wanprestasi





O.   Developer tidak mengantongi IMB induk
Dengan memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu juga menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggung jawabkan

Pada pasal 44 Undang-Undang No. 28 tahun 2002 akan ada sanksi bagi pemilik rumah/ developer yang tidak memiliki IMB.

Oleh karena pentingnya IMB, wajib bagi developer untuk membuat IMB induk. Ini bisa dilakukan jika rumah yang dibangun tipical atau sama. Biasanya, setelah selesai pembangunan, salinan IMB dilegalisir untuk masing-masing unit rumah yang selanjutnya masing-masing pemilik mengurus pemecahan IMB induk tersebut ke dinas terkait

P.     Jaminan pengembang / developer atas perawatan unit rumah
Massa pemeliharaan/ garansi biasanya berlaku selama 100 hari sejak ditanda tanganinya BAST (Berita Acara Serah Terima Rumah) oleh pembeli. Selama masa garansi segala biaya perbaikan gratis. Kewajiban pemeliharaan tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat NO: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Bila pada kenyataannya develper melanggar ketentuan hukum tersebut developer telah melakukan tindakan wanprestasi dan dapat dituntut oleh konsumen secara hukum

Q.   Kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi
Spesisifikasi teknis bangunan detil seharusnya terlampir di dalam PPJB. Biasanya dalam brosur tidak disampaikan detilk ukuran dan jenis bahan bangunan. Guna meminimalisir penipuan, pastikan spesifikasi detil bahan bangunan juga tertulis dalam PPJB sebelum menandatanganinya




R.    Pemecahan sertifikat memakan waktu yang lama
Pemecahan sertifikat lama karena:
1.      Sertifikat yg dibeli oelh developer berasala dari banyak pemilik dengan status yang berbeda-beda, biasanya yang membuat lama adalah adanya sertifikat assli yang belum berstatus sghb atau shm. Kebanyakan masih berupa tanah girik yang pengurusannya bisa mencapai 1 tahun
2.      Sertifikat yang dibeli oleh developer dalam kondisi bermasalah
3.     Developer tidak memiliki modal untuk mengurus pemecahan sertifikat
4.     Untuk menghemat biaya, pengurusan sertifikat dilakukan sekaligus setelah satu tahap pengembangan selesai
5.     Pengurusan sertifikat melalui oknum kantor pertanahan dan bukan melalui notaris /PPAT.sebeum rampung si oknum dimutasi ke bagian lain sehingga data-data dan dokumen konsumen yang sudah diserahkan developer berceceran. Akibatnya pengurusan pemecahan sertifikat harus diulang melalui oknum yang baru.

Untuk mengurangi resiko, di sarankan untuk membeli rumah melalui KPR. Karena Bank Akan menyeleksi developer yang baik dan jelas status sertifikatnya, jika ketika akad kredit pembeli langsung order untuk peningkatan SHM, begitu KPR lunas sertifikat langsung dibalik nama ke pemilik yang baru. Minimal 2 tahun sertifikat sudah bisa berganti nama

S.     Peningkatan HGB menjadi Hak milik
Pengurusan HGB  ke SHM dapat dilakukan melalui noaris / PPAT dengan prosedur kurang lebih sebagai berikut:
1.     Sertifikat asli SHGB
2.     Fotocopi IMB
3.     Fotocoi KTP
4.     Fotocopi SPPT PBB
5.     Mengajukan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan seetempat
6.     Membayar biaya peningkatan SHGB ke SHM. Besaran biaya tergantung NJOP rumah

T.    Over kredit
Over Kredit adalah proses pengalihan KPR dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru. Beberapa cara proses over kredit:
1.     Proses resmi melalui bank
Pembeli dan penjual menghubungi bank. Bank akan menseleksi nilai rumah yang ditawarrkan dan profill debitur baru. Jika ada salah satu penilaian yang urang sesuai , maka ada kemungkinan pengajuan over kredit akan ditolah oleh bank
2.     Proses melalui notaris
Notaris mewajiban membawa dokumen pendukung:
1.     Fotocoi perjanjian kredit
2.     Fotocopi sertifikat yang ada stempel bank nya
3.     Fotocopi IMB
4.     Fotocopi PBB yang sudah dibayar
5.     Fotocopi bukti pembayaran angsuran
6.     Data penjual dan pembeli seperti KTP, Buku Nikah, Kaartu keluarga, dsb
Notaris kemudian membuatkan akta pengikatan jual beli berikut surat kuasa melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Jadi, sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, pembeli dapat memiliki rumah tersebut secara hukum jika angsurannya lunas. Proses ini termasuk aman karena melalui notaris
3.     Proses dibawah tangan
Penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli hanya dengan bukti kuitansi bermaterai. Sebaiknya hindari, karena berdampak negatif bagi penjual dan pembeli



U.   Developer pailit
Seorang developer baru dapat dikatakan pailit jika telah dinyatakan oleh hakim atau pengadilan dengan suatu keputusan hakim

Jika seprang developer mempunyai beberapa hutang di bank aset-asetnya akan mejadi sitaan kurator untuk keperluan melunasi hutangnya.

Kerugian bagi pembeli adalah perjanjian PPJB yang secara hukum  belum diakui, sehingga rumah belum beralih dari developer ke pembeli. Sehingga aset tersebut juga akan disita oleh kurator

Jalan tengahnya pembeli bisa mendaftarkan diri sebagai kreditur konkuren kepada pengadilan, pendaftaran tersebut tidak boleh melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh kurator. .

V.   Developer hanya menjual kaveling tanah tanpa bangunan
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 developer dilarang menjual kaveling tanah tanpa diikuti pembangunan rumah diatasnya. Laarangan tersebut diperkuat dengan sanksi bagi para pelanggar

Namun ketentuan larangan diperkucualikan bila developer menjual kaveling tersebut kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan catatan , kaveling tanah matang dengan ukuran kecil dan sedang (200-600m2). Yang dimaksud tanah matang adalah tanah yang sudah tersedia sarana dan prasaranannya seperti air dan listrik

W. Ukuran kaveling tidak sesuai sertifikat
Seringkali terjadi kesalhan ukuran tanah pada tanah pojok, untuk mengantisipasinya chek ukuran tanah yang akan dibeli di dinas pertanahan. Kekurangan kurang dari 5% bisa ditoleransi. Pastikan ukuran tanah resmi tercantum dalam PPJB atau AJB.


Pembelian rumaah dihadapan notaris/ Ppat serta pembayaran secara KPR akan lebih aman karena pihak bank akan mengukur ulang tanah tersebut



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ingin membangun rumah idaman dengan budget minim, ikuti langkah ini!

Prinsip dasar rumah sederhana minim budget dapat menciptakan keindahan estetika arsitektur Indonesia. Tampilan Arsitektur rumah minim budget nampak terlihat sederhana. Desain arsitektur bangunan tampil apa adanya serta tanpa adanya detail bangunan yang rumit. Rumah sederhana yang tercipta disesuaikan rencana anggaran biaya pembangunan rumah. Beberapa foto karya arsitektur dibawah ini merupakan aplikasi penerapan desain rumah murah unfinishing. Solusi desain rumah murah yang menghasilkan karya arsitektur sederhana dengan penekanan penghematan biaya pembangunan rumah namun terlihat indah. Beragam cara untuk mendapatkan desain arsitektur rumah murah dengan biaya pembangunan rumah yang murah. Penerapan rumah murah ini dapat dilakukan pada rumah tinggal 1 lantai maupun rumah tinggal 2 lantai. Beberapa prinsip desain arsitektur untuk mendapatkan rumah murah diantaranya adalah: Desain penataan pola ruang & susunan ruang yang tepat dan efektif secara fungsi & struktu...

Perjuangan CPNS Kementerian PUPR 2018 part 1: Kisi-Kisi Tes SKB

Assalamualaikum, alhamdulillah akhirnya ada kesempatan untuk menulis lagi. Banyak yang terjadi di 3 tahun terakhir mulai dari menikah, punya anak, resign, sampai membangun bisnis developer properti. Kali ini, Aku akan membahas tentang pengalamanku mengikuti tes CPNS 2018, mudah-mudahan bermanfaat bagi teman-teman yang tahun depan berencana ikut tes khususnya di Kemenpupera. langsung saja kita mulai ya... Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Awal mula ada pengumuman CPNS kalau tidak salah di bulan september 2018,, Aku memantau dulu lowongan yang dibuka versus pesaingnya. Walaupun aku dari Jatim, aku sempat mau ambil pemprov DKI jakarta karena presentase peluangnya cukup besar, tapi hari terakhir sebelum ditutup langsung banyak pendaftarnya,, hahaha...mungkin yang lain juga pada nunggu info pesaing.. setelah dihitung kesempatan yang paling besar di kementerian akhirnya aku mendaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Organisasinya di Dirjen Penye...

Kumpulan Materi Persiapan Beasiswa LPDP Magister Luar Negeri

Hi, my beloved readers, (if there are any :D) Today is November 13, 2024, and I finally have the opportunity to write about this. To be honest, I have intended to write it for a long time. However, I just got here, which would make this the appropriate time to share. I live in Liverpool, UK, and am pursuing an MSC in Building Information Modelling and Digital Transformation at the University of Liverpool planning to graduate in September 2025. This is a Brief timeline from preparation until I finally got accepted for the LPDP Scholarship: 1. 1 October 2022 :  First IELTS Course   2. 16 June 2023 : Official IELTS Test, Band 7.0  A picture that I took before the Test IELTS Test Result Announcement 3. 25 June 2023: Apply for LPDP Scholarship 2nd Batch Got my motivation boosted by Mr. Minister Basuki Hadimuljono, he said that his legacy isn't the infrastructure but the PUPR's human resources Pre-LPDP's Interview Selfie 4. 7 November 2023: Failed at LPDP Scholarship 2nd B...