1. Lokasi tersebut diperbolehkan untuk dijadikan kawasan perumahan
2. perizinan bisa mengatas namakan pribadi atau badan hukum
3. Presentase luas area komeersil (hunian) dan fasilitas umum.
4. Luas kavling minimal yang boleh dibangun
5. Fasilitas apa saja yang harus dipenuhi untuk mendirikan perumahan
6. apa saja ketentuan perizinan di daerah tersebut, karena ketentuan antar daerah berbeda
TIPS MENGURUS PERIZINAN PERUMAHAN SKALA KECIL:
1. ketentuan membuat siteplan
Memperhatikan peraturan daerah, berapa lebar alan minimal. jarak minimal muka rumah (GSB), dan berapa presen luas tanah yang bisa dijadikan hunian
2. Pengajuan pemecahan sertifikat ke BPN atau ke PPAT.
Carilah notaris yang sudah bekerja sama dengan pihak perbankan karena akan terjamin kredibilitas notaris
3 Pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Ajukan
IMB dengan menggunakan nama pribadi karena akan lebih mudah pengurusannya di
kantor perizinan
4 Dalam pengurusan pemecahan sertifikat rumah sebaiknya
masih menggunakan nama sertifikat pemilik lama agar kita tidak mengeluarkan
pembayaran pajak doble.cukup menggunakan surat kuasa jual yang bisa langsung
dialihkan ke pembeli(pihak ketiga)
5. Meminta jasa notaris dalam 1 paket mulai dari
pecah sertifikat sampai dengan pembuatan akta jual beli. Bekerjasama dengan
notaris sangat menguntungkan , selain dapat memberi tambahan modal juga bisa
mendampingi proses legalitas sampai selesai
Komentar
Posting Komentar