Membangun rumah tinggal adalah impian setiap keluarga, agar mendapatkan hasil yang diinginkan perlu dilakukan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan pembangunan. sebagai pemilik project, tentu kita bisa menggunakan jasa pengawas. namun untuk proyek kecil sangat tidak ekonomis. dalam artikel ini akan dijelaskan tentang item-item apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan rumah tinggal impian anda:
Pada pengawasan pelaksanaan konstruksi ada 6 hal yang harus diperhatikan yaitu:
I. Kualitas
dalam aspek kualitas/mutu perlu diperhatikan unsur-unsur berikut:
1. mutu bahan
2. cara kerja
3. hasil kerja
untuk menjamin kualitas mutu suatu bahan dan cara kerja berikut daftar standarisasi metode dan pengujian mutu bahan bangunan:
Dalam hal cara kerja berikut standar pembangunan rumah tiap elemen:
Pada pengawasan pelaksanaan konstruksi ada 6 hal yang harus diperhatikan yaitu:
I. Kualitas
dalam aspek kualitas/mutu perlu diperhatikan unsur-unsur berikut:
1. mutu bahan
2. cara kerja
3. hasil kerja
untuk menjamin kualitas mutu suatu bahan dan cara kerja berikut daftar standarisasi metode dan pengujian mutu bahan bangunan:
Dalam hal cara kerja berikut standar pembangunan rumah tiap elemen:
II. Kuantitas
Dalam pengawasan kuantitas perlu disepakati satuan kuantitas yang digunakan setiap item pekerjaan. Beberapa pengukuran kuantitas pekerjaan antara lain: pengukuran luas (m2), pengukuran meter panjang (m1), pengukuran volume (m3), pengukuran berat (kg, ton).
Hal-hal pokok yang perlu diperhatikan:
1. Pengecekan volume pekerjaan: cek gambar kerja, cek RAB, cek spesifikasi teknis (RKS)
2. BA hasil pengecekan volume pekerjaan
3. Pengawasan tindak lanjut
Dalam pengawasan kuantitas perlu disepakati satuan kuantitas yang digunakan setiap item pekerjaan. Beberapa pengukuran kuantitas pekerjaan antara lain: pengukuran luas (m2), pengukuran meter panjang (m1), pengukuran volume (m3), pengukuran berat (kg, ton).
Hal-hal pokok yang perlu diperhatikan:
1. Pengecekan volume pekerjaan: cek gambar kerja, cek RAB, cek spesifikasi teknis (RKS)
2. BA hasil pengecekan volume pekerjaan
3. Pengawasan tindak lanjut
III. Waktu
untuk memastikan waktu pelaksanaan royek berjalan sesuai rencana, pemilik rumah juga harus mengetahui kurva S rencana dan pelaksanaan kontraktor. Kurva S membagi bobot pekerjaan dengan waktu pelaksanaan, sehingga kita akan tau apakah rumah kita ontime atau mundur, berikut contoh kurva S. sebagai pemilik rumah hal-hal berikut yang bisa kita lakukan untuk memastikan proyeknya berjalan lancar:
1. mengenali waktu penyelesaian perkegiatan
2. meminta laporan perkembangan kepada kontraktor/ pengawas jika ada
3. memonitor langsung pekerjaan secara rutin
4. meminta prognosa/ membuat prognosa sendiri dengan cara membandingkan kurva S rencana dan
realisasi. sehingga akan terlihat deviasi yang terjadi. apabila deviasi minus,langkah selanjutnya perlu dipetakan berapa kemampuan rata2 tukang yang ada untuk menambah bobot pekerjaan, dari situ dapat terlihat perkiraan apakah proyek dapat tepat waktu atau mundur. apabila diprediksi akan telat, maka sebagai pemilik rumah kita bisa merekomendasikan kontraktor untuk menambah SUmber daya, yang dimaksud sumber daya proyek yaitu:
1. tenaga
2. alat/ mesin
3. metoda
4. material
5. anggaran
IV. Biaya
untuk memastikan waktu pelaksanaan royek berjalan sesuai rencana, pemilik rumah juga harus mengetahui kurva S rencana dan pelaksanaan kontraktor. Kurva S membagi bobot pekerjaan dengan waktu pelaksanaan, sehingga kita akan tau apakah rumah kita ontime atau mundur, berikut contoh kurva S. sebagai pemilik rumah hal-hal berikut yang bisa kita lakukan untuk memastikan proyeknya berjalan lancar:
1. mengenali waktu penyelesaian perkegiatan
2. meminta laporan perkembangan kepada kontraktor/ pengawas jika ada
3. memonitor langsung pekerjaan secara rutin
4. meminta prognosa/ membuat prognosa sendiri dengan cara membandingkan kurva S rencana dan
realisasi. sehingga akan terlihat deviasi yang terjadi. apabila deviasi minus,langkah selanjutnya perlu dipetakan berapa kemampuan rata2 tukang yang ada untuk menambah bobot pekerjaan, dari situ dapat terlihat perkiraan apakah proyek dapat tepat waktu atau mundur. apabila diprediksi akan telat, maka sebagai pemilik rumah kita bisa merekomendasikan kontraktor untuk menambah SUmber daya, yang dimaksud sumber daya proyek yaitu:
1. tenaga
2. alat/ mesin
3. metoda
4. material
5. anggaran
IV. Biaya
Dalam mengontrol item biaya yang kita keluarkan apakah sesuai dengan progres rumah. harus tertulis di dalam perjanjian. jangan pernah memberikan 100% diawal, sebagai permulaan dana harus dari kontraktor untuk membangun sampai pasang pondasi baru dana akan cair 30%. untuk memastikan hal tersebut pemilik rumah harus selalu melihat proyek tidak bisa hanya dari laporan kurva S.
hal-hal pokok yang erlu diperhatikan:
1. kuantitas dan kualitas progres pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, RAB, dan RKS sebelum pembayaran termin
2. pekerjaan yang bisa dibawa adalah pekerjaan dengan harga satuan dalam kontrak pelaksanaan sehingga item pekerjaan disesuaikan dengan item pekerjaan dalam kontrak
3. pekerjaan tambah kurang oleh kontraktor harus di setujui dulu oleh pemilik dan tertulis dalam berita acara, agar tidak terjadi pembengkakan biaya di akhir masa pelaksanaan
hal-hal pokok yang erlu diperhatikan:
1. kuantitas dan kualitas progres pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, RAB, dan RKS sebelum pembayaran termin
2. pekerjaan yang bisa dibawa adalah pekerjaan dengan harga satuan dalam kontrak pelaksanaan sehingga item pekerjaan disesuaikan dengan item pekerjaan dalam kontrak
3. pekerjaan tambah kurang oleh kontraktor harus di setujui dulu oleh pemilik dan tertulis dalam berita acara, agar tidak terjadi pembengkakan biaya di akhir masa pelaksanaan
V. Administrasi -keuangan
a. Dokumen saat pembangunan yang harus dimiliki oleh pemilik rumah adalah:
1. Dokumen Kontrak
Isi kontrak kerja: Pokok perjanjian, adendum surat perjanjian, syarat-syarat umum dan khusus kontrak, surat penawaran, lampiran penawaran harga, spesifikasi teknis, gambar, daftar kuantitas dan harga apabila ada
2. Gambar Rencana
Desain oleh konsultan perencana, minimal seukuran kertas a1. desain gambar rencana yang mengalami perubahan disipakan oleh kontraktor dan disetujui oleh pengawas setelah diketahui oleh konsultan perencana
3. Struktur Organisasi
Mencantumkan nama personil lapangan, disiapkan oleh kontraktor
4. Time Schedule
Berisi jenis/bagian pekerjaan, nilai jenis pekerjaan, bobot, rencana, realisasi, deviasi. Timeschedule ini dibuat oleh kontraktor, diperiksa oleh pengawas dan disetujui oleh pemimpin proyek
5. Buku Direksi
Berisi masukan atau perintah dari konsultan pengawas atau pemilik rumah terhadap kontraktor sesuai persetujuan dari konsultan perencana. Buku direksi disiapkan oleh kontraktor
b. Dokumen pasca pembangunan yang harus dimiliki oleh pemilik rumah adalah:
1. As build drawing
yaitu gambar final rumah yang terbangun, as build drawing berbeda dengan gambar perencanaan karena pada kenyataannya sering terjadi perubahan pada saat pelaksanaan. AS build drawing merangkum seluruh perubahan rumah yang terbangun. As build drawing disiapkan oleh kontraktor dengan persetujuan pengawas dan perencana
2. IMB
Pengurusan IMB merupakan tanggung jawab konsultan perencana dengan catatan lahan sudah resmi. untuk itu jangan lupa masukkan hal tersebut dalam perjanjian. Pihak verifikator IMB adalah TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) PEMDA.
3. SLF
Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan gedung sudah layak digunakan sesuai standar teknis( keandalan bangunan: Keselamatan, Kenyamanan, Kesehatan, Kemudahan), administratif (legalitas tanah, gedung, IMB), dan fungsi. Dokumen SLF diurus sendiri oleh pemilik rumah atas dasar surat pernyataan laik fungsi dan daftar SIMAK oleh pengawas
semua bangunan gedung wajib memiliki SLF tidak hanya yang bertingkat tinggi:
1. rumah dengan luas >70m2 20 th sekali
2. rumah <70 m2 seumur hidup dengan syarat tidak ada perubahan fungsi
3. Bangunan untuk kepentingan umum setiap 5 tahun sekali
a. Dokumen saat pembangunan yang harus dimiliki oleh pemilik rumah adalah:
1. Dokumen Kontrak
Isi kontrak kerja: Pokok perjanjian, adendum surat perjanjian, syarat-syarat umum dan khusus kontrak, surat penawaran, lampiran penawaran harga, spesifikasi teknis, gambar, daftar kuantitas dan harga apabila ada
2. Gambar Rencana
Desain oleh konsultan perencana, minimal seukuran kertas a1. desain gambar rencana yang mengalami perubahan disipakan oleh kontraktor dan disetujui oleh pengawas setelah diketahui oleh konsultan perencana
3. Struktur Organisasi
Mencantumkan nama personil lapangan, disiapkan oleh kontraktor
4. Time Schedule
Berisi jenis/bagian pekerjaan, nilai jenis pekerjaan, bobot, rencana, realisasi, deviasi. Timeschedule ini dibuat oleh kontraktor, diperiksa oleh pengawas dan disetujui oleh pemimpin proyek
5. Buku Direksi
Berisi masukan atau perintah dari konsultan pengawas atau pemilik rumah terhadap kontraktor sesuai persetujuan dari konsultan perencana. Buku direksi disiapkan oleh kontraktor
b. Dokumen pasca pembangunan yang harus dimiliki oleh pemilik rumah adalah:
1. As build drawing
yaitu gambar final rumah yang terbangun, as build drawing berbeda dengan gambar perencanaan karena pada kenyataannya sering terjadi perubahan pada saat pelaksanaan. AS build drawing merangkum seluruh perubahan rumah yang terbangun. As build drawing disiapkan oleh kontraktor dengan persetujuan pengawas dan perencana
2. IMB
Pengurusan IMB merupakan tanggung jawab konsultan perencana dengan catatan lahan sudah resmi. untuk itu jangan lupa masukkan hal tersebut dalam perjanjian. Pihak verifikator IMB adalah TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) PEMDA.
3. SLF
Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan gedung sudah layak digunakan sesuai standar teknis( keandalan bangunan: Keselamatan, Kenyamanan, Kesehatan, Kemudahan), administratif (legalitas tanah, gedung, IMB), dan fungsi. Dokumen SLF diurus sendiri oleh pemilik rumah atas dasar surat pernyataan laik fungsi dan daftar SIMAK oleh pengawas
semua bangunan gedung wajib memiliki SLF tidak hanya yang bertingkat tinggi:
1. rumah dengan luas >70m2 20 th sekali
2. rumah <70 m2 seumur hidup dengan syarat tidak ada perubahan fungsi
3. Bangunan untuk kepentingan umum setiap 5 tahun sekali
VI. Perbaikan cacat/ defect list.
Defect list idealnya dilakukan oleh konsultan pengawas selama masa perawatan 6 bulan /garansi kontraktor. tetapi untuk skup yang lebih kecil, pemilik rumah bisa langsung meminta jaminan tersebut langsung kepada kontrator dan memeriksa sendiri defect list nya. jika menggunakan jasa konsultan pengawas, hasil dari pengawasannya bernama pernyataan layak fungsi dan daftar SIMAK
Defect list idealnya dilakukan oleh konsultan pengawas selama masa perawatan 6 bulan /garansi kontraktor. tetapi untuk skup yang lebih kecil, pemilik rumah bisa langsung meminta jaminan tersebut langsung kepada kontrator dan memeriksa sendiri defect list nya. jika menggunakan jasa konsultan pengawas, hasil dari pengawasannya bernama pernyataan layak fungsi dan daftar SIMAK
Komentar
Posting Komentar