Langsung ke konten utama

PENANGANAN KAWASAN KUMUH KELURAHAN CIGUGUR TENGAH DENGAN KONSEP KAMPUNG DERET BERTEKNOLOGI RISHA

KARYA TULIS ILMIAH

PENANGANAN KAWASAN KUMUH
KELURAHAN CIGUGUR TENGAH DENGAN
KONSEP KAMPUNG DERET BERTEKNOLOGI RISHA

 


Oleh:
ANINDITA NORMARIA S

TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN AHLI PERTAMA 


BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
2019







DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang                                                                                                      3
1.2.Tujuan                                                                                                                   4
1.3.Manfaat                                                                                                                 4
1.4.Ruang Lingkup                                                                                                      4

BAB II KONDISI SAAT INI
2.1.Kajian Lokasi                                                                                                         5
2.2.Permasalahan                                                                                                       5

BAB III KONDISI YANG DIHARAPKAN
3.1.        Permukiman Layak Huni                                                                                              7
3.2.        Kajian Kampung Deret Kelurahan Petogogan                                                             8

BAB IV KAJIAN DAN SOLUSI
4.1.        Konsep Kampung Deret                                                                                             10
4.2.        Konsep RISHA                                                                                                           10
4.3.        Konsep Kampung Deret Berteknologi RISHA di Kelurahan Cigugur Tengah            12

BAB V  PENUTUP
5.1.        Kesimpulan                                                                                                                16
5.2.        Saran                                                                                                                         16

DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka                                                                                                           17





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Dalam Forum Rencana Pelaksanaan Kegiatan High-level Roundtable: “Asian Cities: Fostering Growth and Inclusion” tahun 2019 dipaparkan bahwa pada tahun 2050, jumlah penduduk perkotaan dunia diproyeksikan meningkat hampir 70% dari 1,8 miliar menjadi 3 miliar. Ini menyiratkan peningkatan tingkat urbanisasi dari 46% menjadi 64% antara tahun 2017-2050. Bila tidak dikelola dengan baik, laju urbanisasi berpotensi melahirkan permukiman yang padat serta kemiskinan. Menurut (Sumaatmadja 1981), pertumbuhan penduduk akan menyebabkan kepadatan wilayah sebab luasan wilayah tidak ikut bertambah seiring pertambahan jumlah penduduk. Kemiskinan dan wilayah yang padat tersebut dapat mengakibatkan masalah yang lebih serius, yaitu permukiman kumuh.
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, juga terancam mengalami yang serupa. Menurut Pusparisa (2019), pada tahun 2017 sekitar 144 juta masyarakat Indonesia tinggal di daerah urban dari total penduduk yang berjumlah sekitar 264 juta orang. Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan upaya penanganan permasalahan permukiman kumuh dan tidak layak huni akibat laju urbanisasi dengan merumuskan Visium Kementerian PUPR 2030. Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai salah satu organisasi mengemban target dalam visium tersebut berupa hunian urban smart living yang salah satu targetnya mencapai 0% kumuh. Dalam tataran teknis, pencapaian tersebut menjadi tanggung jawab Drektorat Pengembangan Kawasan Permukiman dengan batasan kawasan kumuh luas diatas 15 ha.



Kelurahan Cigugur Tengah pada tahun 2015 telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh melalui SK Walikota Cimahi nomor 653/Kep68.PU/2015. Luas kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh adalah sebesar 21.79 Ha. Konsep penanganan permukiman kumuh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 pasal 102-121 terdiri dari pencegahan dan peningkatan kualitas, dalam hal peningkatan kualitas terdapat 3 pola penangananan permukiman kumuh yaitu pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Dalam konteks Kelurahan Cigugur Tengah, langkah yang paling tepat adalah peremajaan mengingat sebagian besar warga bermukim di lahan resmi. Konsep yang diusulkan dalam Karya Tulis Ilmiah ini adalah konsep peremajaan menggunakan konsep kampung deret berteknologi Risha agar ketepatan dan kecepatan kegiatan penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Cigugur Tengah dapat tercapai

1.2.Tujuan
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah memberikan alternatif solusi atas permukiman kumuh di Kelurahan Cigugur Tengah secara tepat dan cepat dengan konsep kampung deret berteknolgoi RISHA

1.3.Manfaat
Manfaat karya tulis ilmiah ini memberikan masukan pemikiran untuk pihak –pihak yang terkait pada Direrktorat Jenderal Citpa Karya khususnya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman

1.4.RuangLingkup
1.               Konsep penanganan dibatasi dalam usulan konsep penanganan fisik tanpa memasukan asumsi aspek perencanaan kawasan kumuh perkotaan yang lain seperti Tri Daya (Lingkugan, usaha, SDM), Kelembagaan (Pusat, Daerah), Peran Serta(NGO, asosiasi, Masyarakat)
2.    Konsep kampung deret yang diusulkan pada karya tulis ini merupakan konsep umum tanpa melihat lokasi spesifik pada tapak
3.    Konsep kampung deret yang diusullkan pada karya tulis ini mengadaptasi konsep kampung deret berteknologi RISHA yang sebelumnya telah diterapkan di Kelurahan Petogogan Jakarta Selatan



BAB II
KONDISI SAAT INI
2.1.        Kajian Lokasi


Kelurahan Cigugur Tengah berada di kota Cimahi Jawa Barat memiliki luas 21.79 ha dengan kepadatan 448.12 jiwa/ha. Kelurahan Cigugur Tengah berbatasan dengan kawasan industri. Walaupun 60% rumah telah memiliki surat tanah yang resmi, namun sebagian besar tidak memiliki IMB karena dibangun diatas tanah dengan peruntukan industri. Mayoritas warga bekerja sebagai pekerja industri/pabrik, hanya 25% nya berstatus sebagai MBR (dari total 89% warga yang telah terdata).

2.2.        Permasalahan

Definisi permukiman menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan dan perdesaan. Sarana Prasarana yang dimaksud adalah:
Sarana, fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi:
Prasarana, kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat  tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman                   


                     Utilitas umum, kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Namun, pada Kawasan Kumuh Cigugur Tengah terdapat beberapa potensi dan permasalahan seperti :
1.    Keterbatasan Ruang Terbuka Hijau
2.    Belum ada sistem pengolahan sampah
3.    Masih terdapat Rumah Tidak Layak Huni
4.    Minimnya pelayanan air bersih
5.    Minimnya Penerangan Jalan Umum.
6.     Ketidakteraturan bangunan seperti akses jalan yang sempit serta rumah yang tidak memiliki akses ke jalan.
Selain permasalahan fisik seperti diatas, ada beberapa potensi pengembangan kawasan yaitu:
1.       Masih terdapat lahan kosong dan kebun yang yang dapat dimanfaatkan sebagai utilitas/RTH kawasan
2.       Kemudahan aksesibilitas kawasan




BAB III
KONDISI YANG DIHARAPKAN
3.1.        Permukiman Layak Huni
Permukiman kumuh dapat didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang berpenghuni padat (melebihi 500 orang per Ha) dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah, jumlah rumah yang sangat padat, ukuran di bawah standar, sarana prasarana tidak ada atau tidak memenuhi syarat teknis, dan kesehatan serta hunian dibangun di atas tanah milik negara atau orang lain dan di luar perundang-undangan yang berlaku.
Wijayanti (2015) mengemukakan bahwa permukiman layak huni adalah suatu lingkungan hidup di luar kawasan lindung, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dengan penataan sesuai dengan standar dan tata ruang yang berlaku serta menjamin kesehatan masyarakat.
Untuk mewujudkan permukiman yang layak huni, maka dapat diterapkan konsep pengembangan dan perancangan permukiman layak huni yang memiliki dua aspek penting sebagai acuan dasar:
  1. Penyediaan mata pencaharian bagi masyarakat sekitar;
  2. Pemeliharaan kualitas dan keberlanjutan suatu lingkungan permukiman;
sehingga terjamin kegiatan masyarakat yang aman dan nyaman untuk ditinggali oleh seluruh masyarakat. (Firdaus and Nurini 2015)
Solusi mengatasi permukiman kumuh
Pada dasarnya kemiskinan dapat ditanggulangi dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan, peningkatan lapangan pekerjaan dan pendapatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta peningkatan pelayanan dasar bagi MBR dan pengembangan institusi penanggulangan kemiskinan. Peningkatan pelayanan dasar ini dapat diwujudkan dengan peningkatan air bersih, sanitasi, penyediaan, serta usaha perbaikan perumahan dan lingkungan pemukiman pada umumnya (Cities Alliance (lembaga internasional yang menangani hibah, pengetahuan dan advokasi untuk kepentingan peningkatan permukiman kumuh di dunia).
Dalam hal penanganan fisik sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 14 tahun 2016 pasal 112 disebutkan bahwa ada 3 pola penanganan dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yaitu:
1.    Pemugaran: Kegiatan yang dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni.
2.    Peremajaan: kegiatan perombakan dan penataan mendasar secara menyeluruh meliputi rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
3.    Pemukiman Kembal: kegiatan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi perumahan kumuh atau permukiman kumuh yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bencana.
Dalam konteks kelurahan Cigugur Tengah pola yang diusulkan adalah peremajaan karena secara mendasar banyak rumah, sarana, prasarana, dan utilitas yang perlu diperbaiki. Dengan status tanah warga yang sebagian besar resmi.
3.2.        Kajian Kampung Deret Kelurahan Petogogan
Sebagai best practice konsep kampung deret, Kelurahan Petogogan Jakarta Selatan dapat dijadikan preseden penataan kawasan Kumuh Kelurahan Cigugur Tengah dengan konsep yang sama. Kampung Deret Petogogan berada di Jalan Wijaya Gang Langgar, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Dengan luas lahan 0,52 Ha Kampung Deret Petogogan terdiri atas empat RT, yaitu RT 08, 10, 11, dan 12. Kampung Deret Petogogan diresmikan pada tanggal 3 April 2014, dibangun dengan dua type rumah yaitu type 18 m 2 dan 36 m2 . Kampung Deret Petogogan juga sempat mendapatkan penghargaan Adiupaya Puritama tingkat Nasional oleh KEMENPERA pada tahun 2013.
Setelah perombakan, pembangunan dilakukan dengan teknologi RISHA yang merupakan teknologi konstruksi sistem pracetak untuk bangunan sederhana dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Sabaruddin, 2006). Teknologi ini diciptakan oleh Pusat Litbang Permukiman, Badan Litbang, Departemen Pekerjaan Umum dan diluncurkan pada tanggal 20 Desember 2004. Pengaplikasian RISHA pada peremajaan Kelurahan Petogogan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.    Telah   mendapatkan   sertifikat   layak   konstruksi
2.    sesuai dengan standar SNI
3.    Zero Waste
4.    Mudah dimodifikasi secara Arsitektur
5.    Tahan gempa sampai 6,2 SR
6.    Penggunaan lahan maksimal
7.    Hemat waktu dalam pekerjaan
8.    Hemat biaya teknologi pelaksana dalam pemasangan konstruksi

Selain itu faktor-faktor lain yang melatarbelakangi penggunaan teknologi RISHA sebagai konstruksi bangunan Kampung Deret Petogogan adalah status tanah, jangka waktu pelaksanaan, standart rumah sederhana sehat, serta konsep penataan dan bangunan. Keunggulan RISHA yaitu sistem knock down sehingga mudah dibangun dalam waktu relatif cepat, mudah dibongkar, bangunan berkualitas standar SNI, dan harga terjangkau mampu menjawab kebutuhan dari faktor-faktor tersebut.
Pelaksanaan konstruksi direncanakan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun karena material dicetak di Bandung dan keterlambatan pencetakan komponen, maka pelaksanaan konstruksi baru selesai dalam waktu 4,5 bulan. Workshop pencetakan komponen tidak dilaksanakan di Jakarta karena sewa lahan yang lebih mahal daripada sewa angkut komponen dari Bandung. Teknologi RISHA memiliki masa optimum 50 tahun. Untuk pemeliharaannya hanya perlu diganti bautnya saja. Pelaksanaan pembangunan kampung deret pada tahun 2013 terdiri dari dua konsep, yaitu:
1.       Konsep Bedah Rumah Pada konsep ini bantuan dimanfaatkan warga untuk perbaikan rumah. Rumah yang diperbaiki disyaratkan mundur satu meter dari posisi letak awal agar jalan kampung lebih lebar.
2.       Konsep Penataan Kampung Pada konsep ini bantuan dimanfaatkan warga untuk penataan kampung, rumah bukan diperbaiki, tetapi dibangun baru dengan penataan yang lebih komprehensif,
Kampung deret Petogogan merupakan satu-satunya kampung deret di DKI Jakarta yang menerapkan penataan kampung. Seluruh rumah diPetogogan dihancurkan kemudian dibangun kembali menggunakan Konstruksi risha (rumah instan sehat). Risha merupakan rumah dengan konsep knock down, di mana proses pembangunannya tidak membutuhkan semen dan bata, melainkan dengan menggabungkan panel - panel beton dengan baut

BAB IV
KAJIAN DAN SOLUSI
4.1.        Konsep Kampung Deret
Menurut Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Rumah Sederhana Sehat adalah rumah yang layak dihuni dengan harga terjangkau dan memenuhi syarat minimal rumah sehat yang memenuhi aspek kesehatan, kenyamanan, dan keamanan. Konsep kampung deret ditetapkan memiliki lebar minimal 6 meter dengan luas lahan efektif 72m2. Namun pada kenyataan dilapangan sulit dipenuhi karena keterbatasan lahan. Toleransi dalam hal ini adalah menggunakan lebar minimal 3 meter dan menurut SNI 03-2452-1991 harus diperhitungkan terhadap jangkauan pipa hidran saat terjadi kebakaran yaitu 60 meter. Panjang deret maksimum 120 m, dilatasi setiap 60m

Sumber air bersih
Banyak dan rapatnya jumlah kaveling  pada tatanan blok, tidak memungkinkan untuk membuat  sumur bor di masing-masing kaveling, sehingga penyediaan sumber air harus terpusat atau dari PDAM. Bila tidak memungkinkan mendapatkan air dari PDAM, kebutuhan air bersih penghuni harus dapat dilayani dengan membuat sumur bor komunal
4.2.        Konsep RISHA
RISHA merupakan system struktur pra cetak kecil yang dapat dikerjakan oleh masyarakat secara umum. RISHA terdiri dari tiga buah panel, yakni Panel P1, Panel P2, dan Panel P3 atau Simpul. Masing-masing panel memiliki berat kurang dari 47 kg, sehingga dapat diangkat oleh satu orang tenaga kerja serta tidak memerlukan peralatan yang digunakan pada saat perakitan.

Mutu beton yang dipersyaratkan pada teknologi RISHA adalah 24 Mpa atau setara dengan K-275, dengan rangka baja tulangan diameter 8 mm dan 6 mm, dengan menggunakan system sambungan kering mur baut
Kelebihan teknologi RISHA diantaranya adalah komponennya yang mengikuti pola permainan lego dengan sistem rakit, mudah dibongkar pasang sehingga mudah lokasi bisa dipindah, menurunkan biaya konstruksi karena dapat dilaksanakan dalam waktu singkat, tahan gempa, tanpa pengecoran, serta sudah sesuai dengan standar SNI. Modul risha adalah 3x3m. Jika diterapkan pada kampung deret dengan standar kebutuhan 3-4 orang saja luasan rumah cukup menggunakan 2-4 modul dengan luasan 18m2-36m2.


 



4.3.        Konsep Kampung Deret Berteknologi RISHA di Kelurahan Cigugur Tengah




Sesuai SNI 03-1733-2004 mengenai Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan, dalam perencanaan lingkungan harus memperhatikan aspek sebagai beriku



 
Ketujuh aspek tersebut harus dipenuhi untuk merencakan lingkungan perumahan. Dalam keekumuhan sendiri terdapat 7+1 Indkator yang harus diperhatikan. Untuk pola peningkatan kualitas peremajaan berikut hal-hal yang bisa dilakukan:

Matriks



BAB V
PENUTUP
5.1.        Kesimpulan
Dari penjetasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.    Kelurahan Cigugur Tengah merupakan kawasan kumuh dengan SK Walikota Cimahi nomor 653/Kep68.PU/2015
2.    Kemeterian PUPR dalam hal ini menangani kawasan kumuh Kelurahan Cigugur Tengahkarena luas kawasan 21.97 ha(>10ha)
3.    Pola penanganan yang dilakukan untuk peningkatan kualitas kumuh adalah peremajaan
4.    Konsep peremajaan dengan kampung deret berteknologi RISHA dapat diterapkan di Kelurahan Cigugur Tengah dengan memperhatikan ketentuan SI dan peraturan yang berlaku
5.2.        Saran
Adapun saran/ rekomendasi yang dapat disampaikan terkait usulan penanganan kawasan kumuh Kelurahan cigugur tengah dengan Konsep kampung deret berteknologi RISHA adalah:
1.    Konsep kampung deret masih perlu di detilkan dengan memasukkan sampling RT/RW/ kawasan yang sesuai dengan tipologi kampung deret
2.    Perlu kerjasama antar kepentingan dalam peningkatan kualitas kawasan karena lahan yang masih belu berIMB dan padatnya penduduk
3.    Dalam upaya pengaddaan lahan, perlu di kaji terkait konsep konsolidasi lahan dengan skrma STUP (Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan Jalan dan RTH) atau TPBP (Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan)







DAFTAR PUSTAKA

Sumaatmadja. Studi Geografi: Suatu Pendekatan dan Analisa Keruangan. Bandung: Alumni, 1981.
Pusparisa, Yosepha. Tingkat Urbanisasi Indonesia dalam Kategori Menengah. 8 Oktober 2019. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/08/tingkat-urbanisasi-indonesia-dalam-kategori-menengah (diakses November 31, 2019).
Paparan Kasubdit Standardisasi dan Kelembagaan pada acara “Lokakarya dan Pelatihan Pokja PKP Provinsi/Kabupaten/Kota Untuk Program KOTAKU 2017. Jakaarrta, 10 Oktober 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Penelitian Puslitbang Perkim PUPR pada Kelurahan Cigugur Tengah
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011
Putri, Wijayanti Diana. "Ketercapaian Perwujudan Lingkungan Permukiman Layak Huni Dalam Rangka Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) di Kabupaten Karanganyar." Arsitektura 13, no. 2 (2015).
Firdaus, Fadhilah Mifta, and Nurini. "Arahan Penataan Kampung Nelayan Kejawan Lor dengan Konsep Livable Settlement Pantai Kenjeran, Surabaya." Ruang 1 (2015): 201-210.
Prosiding Seminar Nasional Penelitian & Pengabdian Pada Masyarakat ISBN: 978-602-61545-0-7. Pangkal Pinang, 7 Oktober 2017
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat                                         
SNI 03-1733-2004 mengenai Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di kawasan Perkotaan
SNI 3242:2008 Pengelolaan sampah di permukiman
Permen PU nomor 03/2012  tentang  Penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
SNI 03-6967-2003, Persyaratan umum sitem jaringan dan geometrik jalan perumahan
Buku Penanganan Kawasan Kumuh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2015, Vol 1


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ingin membangun rumah idaman dengan budget minim, ikuti langkah ini!

Prinsip dasar rumah sederhana minim budget dapat menciptakan keindahan estetika arsitektur Indonesia. Tampilan Arsitektur rumah minim budget nampak terlihat sederhana. Desain arsitektur bangunan tampil apa adanya serta tanpa adanya detail bangunan yang rumit. Rumah sederhana yang tercipta disesuaikan rencana anggaran biaya pembangunan rumah. Beberapa foto karya arsitektur dibawah ini merupakan aplikasi penerapan desain rumah murah unfinishing. Solusi desain rumah murah yang menghasilkan karya arsitektur sederhana dengan penekanan penghematan biaya pembangunan rumah namun terlihat indah. Beragam cara untuk mendapatkan desain arsitektur rumah murah dengan biaya pembangunan rumah yang murah. Penerapan rumah murah ini dapat dilakukan pada rumah tinggal 1 lantai maupun rumah tinggal 2 lantai. Beberapa prinsip desain arsitektur untuk mendapatkan rumah murah diantaranya adalah: Desain penataan pola ruang & susunan ruang yang tepat dan efektif secara fungsi & struktu...

Perjuangan CPNS Kementerian PUPR 2018 part 1: Kisi-Kisi Tes SKB

Assalamualaikum, alhamdulillah akhirnya ada kesempatan untuk menulis lagi. Banyak yang terjadi di 3 tahun terakhir mulai dari menikah, punya anak, resign, sampai membangun bisnis developer properti. Kali ini, Aku akan membahas tentang pengalamanku mengikuti tes CPNS 2018, mudah-mudahan bermanfaat bagi teman-teman yang tahun depan berencana ikut tes khususnya di Kemenpupera. langsung saja kita mulai ya... Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Awal mula ada pengumuman CPNS kalau tidak salah di bulan september 2018,, Aku memantau dulu lowongan yang dibuka versus pesaingnya. Walaupun aku dari Jatim, aku sempat mau ambil pemprov DKI jakarta karena presentase peluangnya cukup besar, tapi hari terakhir sebelum ditutup langsung banyak pendaftarnya,, hahaha...mungkin yang lain juga pada nunggu info pesaing.. setelah dihitung kesempatan yang paling besar di kementerian akhirnya aku mendaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Organisasinya di Dirjen Penye...

Kumpulan Materi Persiapan Beasiswa LPDP Magister Luar Negeri

Hi, my beloved readers, (if there are any :D) Today is November 13, 2024, and I finally have the opportunity to write about this. To be honest, I have intended to write it for a long time. However, I just got here, which would make this the appropriate time to share. I live in Liverpool, UK, and am pursuing an MSC in Building Information Modelling and Digital Transformation at the University of Liverpool planning to graduate in September 2025. This is a Brief timeline from preparation until I finally got accepted for the LPDP Scholarship: 1. 1 October 2022 :  First IELTS Course   2. 16 June 2023 : Official IELTS Test, Band 7.0  A picture that I took before the Test IELTS Test Result Announcement 3. 25 June 2023: Apply for LPDP Scholarship 2nd Batch Got my motivation boosted by Mr. Minister Basuki Hadimuljono, he said that his legacy isn't the infrastructure but the PUPR's human resources Pre-LPDP's Interview Selfie 4. 7 November 2023: Failed at LPDP Scholarship 2nd B...