KARYA
TULIS ILMIAH
PENANGANAN KAWASAN KUMUH
KELURAHAN CIGUGUR TENGAH DENGAN
KONSEP KAMPUNG DERET BERTEKNOLOGI
RISHA
Oleh:
ANINDITA
NORMARIA S
TEKNIK
TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN AHLI PERTAMA
BADAN
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
2019DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang 3
1.2.Tujuan 4
1.3.Manfaat 4
1.4.Ruang Lingkup 4
BAB II KONDISI SAAT INI
2.1.Kajian Lokasi 5
2.2.Permasalahan 5
BAB III KONDISI
YANG DIHARAPKAN
3.1.
Permukiman
Layak Huni 7
3.2.
Kajian
Kampung Deret Kelurahan Petogogan 8
BAB IV KAJIAN DAN SOLUSI
4.1.
Konsep
Kampung Deret 10
4.2.
Konsep
RISHA 10
4.3.
Konsep
Kampung Deret Berteknologi RISHA di Kelurahan Cigugur Tengah 12
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan 16
5.2.
Saran 16
DAFTAR
PUSTAKA
Daftar Pustaka 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dalam Forum Rencana Pelaksanaan Kegiatan High-level Roundtable:
“Asian Cities: Fostering Growth and Inclusion” tahun 2019 dipaparkan bahwa pada
tahun 2050, jumlah penduduk perkotaan dunia diproyeksikan meningkat hampir 70%
dari 1,8 miliar menjadi 3 miliar. Ini menyiratkan peningkatan tingkat
urbanisasi dari 46% menjadi 64% antara tahun 2017-2050. Bila tidak dikelola
dengan baik, laju urbanisasi berpotensi melahirkan permukiman yang padat serta
kemiskinan. Menurut (Sumaatmadja 1981) ,
pertumbuhan penduduk akan menyebabkan kepadatan wilayah sebab luasan wilayah
tidak ikut bertambah seiring pertambahan jumlah penduduk. Kemiskinan dan
wilayah yang padat tersebut dapat mengakibatkan masalah yang lebih serius,
yaitu permukiman kumuh.
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk
terbesar keempat di dunia, juga terancam mengalami yang serupa. Menurut Pusparisa (2019), pada tahun 2017 sekitar 144 juta masyarakat
Indonesia tinggal di daerah urban dari total penduduk yang berjumlah sekitar
264 juta orang. Maka dari itu,
pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
melakukan upaya penanganan permasalahan permukiman kumuh dan tidak layak huni
akibat laju urbanisasi dengan merumuskan Visium Kementerian PUPR 2030. Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai
salah satu organisasi mengemban target dalam visium tersebut berupa hunian
urban smart living yang salah satu targetnya mencapai 0% kumuh. Dalam tataran
teknis, pencapaian tersebut menjadi tanggung jawab Drektorat Pengembangan
Kawasan Permukiman dengan batasan kawasan kumuh luas diatas 15 ha.

Kelurahan Cigugur Tengah
pada tahun 2015 telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh melalui SK Walikota Cimahi
nomor 653/Kep68.PU/2015. Luas kawasan yang ditetapkan sebagai
kawasan kumuh adalah sebesar 21.79 Ha. Konsep penanganan permukiman kumuh
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 pasal 102-121 terdiri dari
pencegahan dan peningkatan kualitas, dalam hal peningkatan kualitas terdapat 3 pola
penangananan permukiman kumuh yaitu pemugaran, peremajaan, dan permukiman
kembali. Dalam konteks Kelurahan Cigugur Tengah, langkah yang paling tepat
adalah peremajaan mengingat sebagian besar warga bermukim di lahan resmi.
Konsep yang diusulkan dalam Karya Tulis Ilmiah ini adalah konsep peremajaan
menggunakan konsep kampung deret berteknologi Risha agar ketepatan dan
kecepatan kegiatan penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Cigugur Tengah dapat
tercapai
1.2.Tujuan
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah
memberikan alternatif solusi atas permukiman kumuh di Kelurahan Cigugur Tengah
secara tepat dan cepat dengan konsep kampung deret berteknolgoi RISHA
1.3.Manfaat
Manfaat karya tulis ilmiah ini memberikan
masukan pemikiran untuk pihak –pihak yang terkait pada Direrktorat Jenderal
Citpa Karya khususnya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
1.4.RuangLingkup
1. Konsep penanganan dibatasi dalam usulan konsep penanganan
fisik tanpa memasukan asumsi aspek perencanaan kawasan kumuh perkotaan yang
lain seperti Tri Daya (Lingkugan, usaha, SDM), Kelembagaan (Pusat, Daerah),
Peran Serta(NGO, asosiasi, Masyarakat)
2.
Konsep kampung deret yang diusulkan pada karya tulis ini
merupakan konsep umum tanpa melihat lokasi spesifik pada tapak
3.
Konsep kampung deret yang diusullkan pada karya tulis ini
mengadaptasi konsep kampung deret berteknologi RISHA yang sebelumnya telah
diterapkan di Kelurahan Petogogan Jakarta Selatan
BAB II
KONDISI SAAT INI
2.1.
Kajian
Lokasi
Kelurahan Cigugur
Tengah berada di kota Cimahi Jawa Barat memiliki luas 21.79 ha dengan kepadatan
448.12 jiwa/ha. Kelurahan Cigugur Tengah berbatasan dengan kawasan industri.
Walaupun 60% rumah telah memiliki surat tanah yang resmi, namun sebagian besar
tidak memiliki IMB karena dibangun diatas tanah dengan peruntukan industri.
Mayoritas warga bekerja sebagai pekerja industri/pabrik, hanya 25% nya
berstatus sebagai MBR (dari total 89% warga yang telah terdata).
2.2.
Permasalahan
Definisi
permukiman menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih
dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,
serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan dan
perdesaan. Sarana Prasarana yang dimaksud adalah:
Sarana, fasilitas dalam lingkungan hunian yang
berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial,
budaya, dan ekonomi:
Prasarana, kelengkapan dasar fisik lingkungan
hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman
Utilitas umum, kelengkapan
penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Namun, pada Kawasan Kumuh Cigugur
Tengah terdapat beberapa potensi dan permasalahan seperti :
1. Keterbatasan Ruang Terbuka Hijau
2. Belum ada sistem pengolahan sampah
3. Masih terdapat Rumah Tidak Layak Huni
4. Minimnya pelayanan air bersih
5. Minimnya Penerangan Jalan Umum.
6. Ketidakteraturan bangunan seperti akses jalan
yang sempit serta rumah yang tidak memiliki akses ke jalan.
Selain permasalahan fisik seperti diatas, ada beberapa
potensi pengembangan kawasan yaitu:
1.
Masih
terdapat lahan kosong dan kebun yang yang dapat dimanfaatkan sebagai
utilitas/RTH kawasan
2.
Kemudahan
aksesibilitas kawasan
BAB III
KONDISI YANG DIHARAPKAN
3.1.
Permukiman
Layak Huni
Permukiman kumuh dapat didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang
berpenghuni padat (melebihi 500 orang per Ha) dengan kondisi sosial ekonomi
masyarakat yang rendah, jumlah rumah yang sangat padat, ukuran di bawah
standar, sarana prasarana tidak ada atau tidak memenuhi syarat teknis, dan
kesehatan serta hunian dibangun di atas tanah milik negara atau orang lain dan
di luar perundang-undangan yang berlaku.
Wijayanti (2015) mengemukakan bahwa
permukiman layak huni adalah suatu lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang sehat dan
aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dengan
penataan sesuai dengan standar dan tata ruang yang berlaku serta menjamin
kesehatan masyarakat.
Untuk mewujudkan permukiman yang layak huni, maka dapat diterapkan
konsep pengembangan dan perancangan
permukiman layak huni yang memiliki dua aspek penting
sebagai acuan dasar:
- Penyediaan
mata pencaharian bagi masyarakat sekitar;
- Pemeliharaan kualitas dan
keberlanjutan suatu lingkungan permukiman;
sehingga terjamin kegiatan masyarakat yang aman dan nyaman untuk
ditinggali oleh seluruh masyarakat. (Firdaus and Nurini 2015)
Solusi mengatasi permukiman kumuh
Pada dasarnya kemiskinan dapat ditanggulangi
dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan, peningkatan lapangan
pekerjaan dan pendapatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta
peningkatan pelayanan dasar bagi MBR dan pengembangan institusi penanggulangan
kemiskinan. Peningkatan pelayanan dasar ini dapat diwujudkan dengan peningkatan
air bersih, sanitasi, penyediaan, serta usaha perbaikan perumahan dan lingkungan
pemukiman pada umumnya (Cities
Alliance (lembaga internasional yang
menangani hibah, pengetahuan dan advokasi untuk kepentingan peningkatan
permukiman kumuh di dunia).
Dalam hal penanganan fisik sesuai dengan Peraturan
Pemerintan Nomor 14 tahun 2016 pasal 112 disebutkan bahwa ada 3 pola penanganan
dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yaitu:
1.
Pemugaran: Kegiatan yang dilakukan untuk
perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman menjadi
perumahan dan permukiman yang layak huni.
2.
Peremajaan: kegiatan
perombakan dan penataan mendasar secara menyeluruh meliputi rumah dan
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
3.
Pemukiman
Kembal: kegiatan
memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi perumahan kumuh atau permukiman
kumuh yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana
tata ruang dan/atau rawan bencana.
Dalam konteks kelurahan Cigugur Tengah pola yang
diusulkan adalah peremajaan karena secara mendasar banyak rumah, sarana, prasarana,
dan utilitas yang perlu
diperbaiki. Dengan status tanah warga yang sebagian besar resmi.
3.2.
Kajian
Kampung Deret Kelurahan Petogogan
Sebagai best practice konsep
kampung deret, Kelurahan Petogogan Jakarta Selatan dapat dijadikan preseden
penataan kawasan Kumuh Kelurahan Cigugur Tengah dengan konsep yang sama. Kampung Deret Petogogan berada di
Jalan Wijaya Gang Langgar, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Jakarta Selatan. Dengan luas lahan 0,52 Ha Kampung Deret Petogogan terdiri atas
empat RT, yaitu RT 08, 10, 11, dan 12. Kampung Deret Petogogan diresmikan pada
tanggal 3 April 2014, dibangun dengan dua type rumah yaitu type 18 m 2 dan 36
m2 . Kampung Deret Petogogan juga sempat mendapatkan penghargaan Adiupaya
Puritama tingkat Nasional oleh KEMENPERA pada tahun 2013.
Setelah perombakan,
pembangunan dilakukan dengan teknologi RISHA yang merupakan teknologi
konstruksi sistem pracetak untuk bangunan sederhana dan diperuntukkan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (Sabaruddin, 2006). Teknologi ini diciptakan
oleh Pusat Litbang Permukiman, Badan Litbang, Departemen Pekerjaan Umum dan
diluncurkan pada tanggal 20 Desember 2004. Pengaplikasian
RISHA pada peremajaan Kelurahan Petogogan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Telah mendapatkan
sertifikat layak konstruksi
2. sesuai
dengan standar SNI
3. Zero
Waste
4. Mudah
dimodifikasi secara Arsitektur
5. Tahan
gempa sampai 6,2 SR
6. Penggunaan
lahan maksimal
7. Hemat
waktu dalam pekerjaan
8. Hemat
biaya teknologi pelaksana dalam pemasangan
konstruksi
Selain itu faktor-faktor
lain yang
melatarbelakangi penggunaan teknologi RISHA sebagai konstruksi bangunan Kampung
Deret Petogogan adalah status tanah, jangka waktu pelaksanaan, standart rumah
sederhana sehat, serta konsep penataan dan bangunan. Keunggulan RISHA yaitu
sistem knock down sehingga mudah dibangun dalam waktu relatif cepat, mudah
dibongkar, bangunan berkualitas standar SNI, dan harga terjangkau mampu
menjawab kebutuhan dari faktor-faktor tersebut.
Pelaksanaan konstruksi
direncanakan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun karena material dicetak di
Bandung dan keterlambatan pencetakan komponen, maka pelaksanaan konstruksi baru
selesai dalam waktu 4,5 bulan. Workshop pencetakan komponen tidak dilaksanakan
di Jakarta karena sewa lahan yang lebih mahal daripada sewa angkut komponen
dari Bandung. Teknologi RISHA memiliki masa optimum 50 tahun. Untuk
pemeliharaannya hanya perlu diganti bautnya saja. Pelaksanaan pembangunan kampung deret pada tahun 2013
terdiri dari dua konsep, yaitu:
1.
Konsep
Bedah Rumah Pada konsep ini bantuan dimanfaatkan warga untuk perbaikan rumah.
Rumah yang diperbaiki disyaratkan mundur satu meter dari posisi letak awal agar
jalan kampung lebih lebar.
2.
Konsep
Penataan Kampung Pada konsep ini bantuan dimanfaatkan warga untuk penataan
kampung, rumah bukan diperbaiki, tetapi dibangun baru dengan penataan yang
lebih komprehensif,
Kampung deret Petogogan
merupakan satu-satunya kampung deret di DKI Jakarta yang menerapkan penataan
kampung. Seluruh rumah diPetogogan dihancurkan kemudian dibangun kembali
menggunakan Konstruksi risha (rumah instan sehat). Risha merupakan rumah dengan
konsep knock down, di mana proses pembangunannya tidak membutuhkan semen dan
bata, melainkan dengan menggabungkan panel - panel beton dengan baut
BAB IV
KAJIAN DAN SOLUSI
4.1.
Konsep
Kampung Deret
Menurut
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Rumah Sederhana Sehat adalah rumah
yang layak dihuni dengan harga terjangkau dan memenuhi syarat minimal rumah
sehat yang memenuhi aspek kesehatan, kenyamanan, dan keamanan. Konsep
kampung deret ditetapkan memiliki lebar minimal 6 meter dengan luas lahan
efektif 72m2. Namun pada kenyataan dilapangan sulit dipenuhi karena
keterbatasan lahan. Toleransi dalam hal ini adalah menggunakan lebar minimal 3
meter dan menurut SNI
03-2452-1991 harus diperhitungkan
terhadap jangkauan pipa hidran saat terjadi kebakaran yaitu 60 meter. Panjang
deret maksimum 120 m, dilatasi setiap 60m
Sumber air bersih
Banyak dan rapatnya jumlah
kaveling pada tatanan blok, tidak
memungkinkan untuk membuat sumur bor di
masing-masing kaveling, sehingga penyediaan sumber air harus terpusat atau dari
PDAM. Bila tidak memungkinkan mendapatkan air dari PDAM, kebutuhan air bersih
penghuni harus dapat dilayani dengan membuat sumur bor komunal
4.2.
Konsep
RISHA
RISHA merupakan system struktur pra cetak kecil yang dapat dikerjakan oleh masyarakat secara
umum. RISHA terdiri dari
tiga buah panel, yakni Panel P1, Panel P2, dan Panel P3 atau Simpul.
Masing-masing panel memiliki berat kurang dari 47 kg, sehingga
dapat diangkat oleh satu orang tenaga kerja serta tidak memerlukan peralatan
yang digunakan pada saat perakitan.
Mutu beton yang dipersyaratkan pada teknologi RISHA adalah 24 Mpa atau setara dengan
K-275, dengan rangka baja tulangan diameter 8 mm dan 6 mm, dengan menggunakan
system sambungan kering mur baut
4.3.
Konsep
Kampung Deret Berteknologi RISHA di Kelurahan Cigugur Tengah
|
|
|
Ketujuh
aspek tersebut harus dipenuhi untuk merencakan lingkungan perumahan. Dalam
keekumuhan sendiri terdapat 7+1 Indkator yang harus diperhatikan. Untuk pola
peningkatan kualitas peremajaan berikut hal-hal yang bisa dilakukan:
Matriks
Matriks
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Dari penjetasan di atas dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Kelurahan
Cigugur Tengah merupakan kawasan kumuh dengan SK Walikota Cimahi nomor 653/Kep68.PU/2015
2.
Kemeterian PUPR dalam hal ini menangani kawasan kumuh Kelurahan Cigugur Tengahkarena luas
kawasan 21.97 ha(>10ha)
3.
Pola
penanganan yang dilakukan untuk peningkatan kualitas kumuh adalah peremajaan
4.
Konsep
peremajaan dengan kampung deret berteknologi RISHA dapat diterapkan di Kelurahan
Cigugur Tengah dengan memperhatikan ketentuan SI dan peraturan yang berlaku
5.2.
Saran
Adapun saran/ rekomendasi yang dapat
disampaikan terkait usulan penanganan kawasan kumuh Kelurahan cigugur tengah dengan
Konsep kampung deret berteknologi RISHA
adalah:
1.
Konsep
kampung deret masih perlu di detilkan dengan memasukkan sampling RT/RW/ kawasan
yang sesuai dengan tipologi kampung deret
2.
Perlu
kerjasama antar kepentingan dalam peningkatan kualitas kawasan karena lahan
yang masih belu berIMB dan padatnya penduduk
3.
Dalam
upaya pengaddaan lahan, perlu di kaji terkait konsep konsolidasi lahan dengan
skrma STUP (Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan Jalan dan RTH) atau TPBP (Tanah
Pengganti Biaya Pelaksanaan)
DAFTAR PUSTAKA
Sumaatmadja. Studi Geografi: Suatu
Pendekatan dan Analisa Keruangan. Bandung: Alumni, 1981.
Pusparisa, Yosepha. Tingkat Urbanisasi
Indonesia dalam Kategori Menengah. 8 Oktober 2019.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/08/tingkat-urbanisasi-indonesia-dalam-kategori-menengah
(diakses November 31, 2019).
Paparan Kasubdit
Standardisasi dan Kelembagaan pada acara “Lokakarya dan Pelatihan Pokja PKP
Provinsi/Kabupaten/Kota Untuk Program KOTAKU 2017. Jakaarrta, 10 Oktober 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Penelitian Puslitbang Perkim PUPR pada Kelurahan Cigugur Tengah
Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2011
Putri, Wijayanti Diana. "Ketercapaian Perwujudan
Lingkungan Permukiman Layak Huni Dalam Rangka Program Penataan Lingkungan
Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) di Kabupaten Karanganyar." Arsitektura
13, no. 2 (2015).
Firdaus, Fadhilah Mifta, and Nurini. "Arahan Penataan
Kampung Nelayan Kejawan Lor dengan Konsep Livable Settlement Pantai Kenjeran,
Surabaya." Ruang 1 (2015): 201-210.
Prosiding Seminar Nasional Penelitian
& Pengabdian Pada Masyarakat ISBN: 978-602-61545-0-7. Pangkal Pinang,
7 Oktober 2017
Keputusan Menteri
Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang pedoman teknis
pembangunan rumah sederhana sehat
SNI 03-1733-2004
mengenai Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di
kawasan Perkotaan
SNI 3242:2008 Pengelolaan sampah di
permukiman
Permen PU nomor 03/2012 tentang
Penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
SNI 03-6967-2003, Persyaratan umum sitem jaringan dan geometrik jalan perumahan
Buku Penanganan
Kawasan Kumuh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2015, Vol
1
Komentar
Posting Komentar